Juleha-Jbr. Sahabat Juleha, pertemuan Juleha bulan Pebruari 2024 ini sangat istimewa itu bukan karena bulan ini adalah bulan kasih sayang. Keistimewaan pertemuan bulan ini Ndak ada hubungannya lho dengan valentine day, hehehe
Setidaknya ada dua hal yang menjadikan pertemuan Juleha pada Ahad, 25 Pebruari 2024 ini menjadi istimewa. Pertama: pertemuan ini dilaksanakan di kediaman Prof Bayu Taruna. Meski beliau termasuk 'pendatang baru' di Juleha Jember, tetapi beliau banyak memberikan inspirasi, motivasi serta terobosan untuk kemajuan Juleha.
Kedua: pertemuan bulan ini istimewa karena para anggota Juleha Jember berkesempatan mendapatkan pembekalan hukum dari Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fak. Hukum Univ. Jember.
Para anggota Juleha Jember sangat antusias mengikuti pertemuan ini. Terbukti, banyak dari anggota yang datang sejak jam 08.00, padahal penyuluhan hukumnya baru dilaksanakan jam 10.00. Warrrbiasa Khan...
Sebelum mengikuti penyuluhan hukum, para anggota Juleha Jember memanfaatkan waktu yang ada untuk sharing masalah-masalah internal. Satu diantaranya adalah strategi untuk memperluas jangkauan dakwah sembelih halal sampai tingkat nasional, bahkan sampai internasional. Hal ini akan dilakukan dibawah bendera Asosiasi Juru Sembelih Halal yang sudah memiliki legalitas Badan Hukum dan Domain khusus. Tentu butuh kerja serius untuk melakukan semua itu. InsyaAllah dengan soliditas, kerjakeras dan kerjasama yang baik, cita-cita mulia itu akan terwujud.
Menjelang pukul 10.00 Wib, tim dari BPBH Fak Hukum Univ Jember datang, dengan formasi lengkap. Tim dipimpin langsung oleh Bapak Fiska Maulidian Nugroho, SH., MH. selaku Ketua BPBH FH UNEJ, didampingi Bapak Andika Putra Eskanugraha, SH., M. Kn. selaku Sekretaris BPBH FH UNEJ, dan didampingi oleh beberapa paralegal.
Prof Bayu Taruna selaku tuan rumah, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran Tim BPBH FH UNEJ dan para anggota Juleha Jember.
Sementara Ketua Juleha Jember, Bung Firman Adi, selain menyampaikan terima kasih kepada Tuan Rumah dan Tim BPBH FH UNEJ, beliau juga mengenalkan tentang Juleha dan aktivitasnya. Karena aktivitas utama Juleha, yakni penyembelihan itu tidak bisa dilepaskan dari penggunaan senjata tajam, maka anggota Juleha perlu diberikan wawasan hukum tentang hal itu, agar dalam menjalankan aktivitasnya tidak ada masalah dengan ketentuan hukum.
Pada sesi pembekalan hukum yang dilakukan oleh Tim BPBH FH UNEJ, Bapak Andika menyampaikan materi tentang: "Perlindungan Hukum Juru Sembelih Halal". Mengawali pemaparannya Beliau menyampaikan peraturan-peraturan hukum yang terkait, diantaranya UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU; UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal; UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU No 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 18 tahun 2009; serta peraturan-peraturan dibawahnya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, Beliau juga menjelaskan tentang posisioning Juru Sembelih Halal dalam proses penjaminan produk halal, terutama yang bersumber dari hewan ruminansia dan unggas.
Pada akhir pemaparannya, Beliau menegaskan bahwa Juleha memiliki peran sangat signifikan dalam menjaga kehalalan hewan sembelihan. Oleh karena itu edukasi terkait masalah hukum kepada Juleha diharapkan dapat memberikan pengetahuan berkaitan hukum yang berlaku dan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu Bapak Fiska dalam pemaparannya menyinggung adanya larangan membawa senjata tajam. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU darurat No 12 Tahun 1951. Oleh karena itu beliau menghimbau agar berhati-hati dalam membawa senjata tajam. Para anggota Juleha hendaknya membawa senjata tajam saat berkaitan dengan aktivitas utamanya, yakni penyembelihan.
Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para anggota Juleha sangat antusias dalam sesi ini. Terbukti banyak pertanyaan yang diajukan kepada Nara sumber.
Menjelang dhuhur acara diakhiri dan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah.