PROFIL

ASOSIASI PENYEMBELIH HALAL INDONESIA

yang selanjutnya disebut 'Perkumpulan', memiliki tujuan utama untuk melindungi, menjaga keabsahan, serta melakukan standarisasi penyembelihan sesuai syariat Islam di Indonesia, terutama di Kabupaten Jember dan sekitarnya. Tujuan lainnya adalah mengayomi seluruh individu, komunitas, dan organisasi Juru Sembelih Halal di seluruh Indonesia, menciptakan Juru Sembelih Halal yang unggul dan adaptif, serta berperan aktif dalam menyediakan bahan pangan halal, menyajikan penyembelihan sesuai syariat Islam, menjaga kemurnian Juru Sembelih Halal, menyejahterakan anggota perkumpulan, dan menggalang persatuan di antara peternak, pengusaha, dan Juru Sembelih Halal. Selain itu, perkumpulan ini berfungsi sebagai fasilitator pengelolaan sumber daya, membangun jaringan kerjasama, melakukan edukasi, pengawasan, dan evaluasi kompetensi penyembelih halal, menetapkan standar layanan, serta menjadi sarana pertukaran informasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi bagi anggota dan masyarakat secara keseluruhan. 

DEFINISI LOGO

Perkumpulan ini mempunyai lambang kedua tangan sedang memegang lingkaran. Terdapat 2 (dua) lingkaran, yaitu lingkaran luar berisi nama perkumpulan dalam bahasa Indonesia di bagian bawah yaitu “ASOSIASI PENYEMBELIH HALAL INDONESIA” dan juga bahasa Inggris dibagian atas “INDONESIAN ASSOCIATION OF HALAL SLAUGHTERMEN”. Kemudian di dalamnya terdapat setengah gerigi di bagian atas dan pita di bagian bawah yang membentuk lingkaran lebih kecil. Di dalam lingkaran kecil terdapat 4 (empat) gambar, paling atas adalah 2 (dua) pisau disilang yang di atasnya terdapat tulisan halal dalam bahasan arab, disamping kiri bawah terdapat gambar hewan domba, sedangkan disamping kanan terdapat gambar hewan sapi, dan di bawah terdapat gambar hewan ayam, di bawah hewan ayam terdapat Alamat situs resmi perkumpulan.

Arti Lambang Perkumpulan :

Legalitas Asosiasi Juru Sembelih Halal

Bagan Pengurus Asosiasi Juru Sembelih Halal Indonesia

KEANGGOTAAN ASOSIASI PENYEMBELIH HALAL INDONESIA

Keanggotaan perkumpulan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa yang diuraikan sebagai berikut :


1. Anggota biasa 


2. Anggota luar biasa

Anggota perkumpulan tidak boleh menggunakan perkumpulan untuk mencari keuntungan pribadi atau hak Istimewa.

Kewajiban Anggota Asosiasi Juru Sembelih Halal

Setiap anggota perkumpulan harus melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

Hak Anggota Asosiasi Juru Sembelih Halal

Anggota perkumpulan memiliki hak-hak berikut:

MEKANISME PENERIMAAN KEANGGOTAAN

Syarat menjadi anggota perkumpulan:

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Keanggotaan perkumpulan akan berhenti karena:

PENGUNDURAN DIRI KEANGGOTAAN

PENDAFTARAN DIRI KEANGGOTAAN

Dapat mendaftarkan diri pada laman https://web.juleha.or.id/register   atau klik