PROFIL
ASOSIASI PENYEMBELIH HALAL INDONESIA
yang selanjutnya disebut 'Perkumpulan', memiliki tujuan utama untuk melindungi, menjaga keabsahan, serta melakukan standarisasi penyembelihan sesuai syariat Islam di Indonesia, terutama di Kabupaten Jember dan sekitarnya. Tujuan lainnya adalah mengayomi seluruh individu, komunitas, dan organisasi Juru Sembelih Halal di seluruh Indonesia, menciptakan Juru Sembelih Halal yang unggul dan adaptif, serta berperan aktif dalam menyediakan bahan pangan halal, menyajikan penyembelihan sesuai syariat Islam, menjaga kemurnian Juru Sembelih Halal, menyejahterakan anggota perkumpulan, dan menggalang persatuan di antara peternak, pengusaha, dan Juru Sembelih Halal. Selain itu, perkumpulan ini berfungsi sebagai fasilitator pengelolaan sumber daya, membangun jaringan kerjasama, melakukan edukasi, pengawasan, dan evaluasi kompetensi penyembelih halal, menetapkan standar layanan, serta menjadi sarana pertukaran informasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi bagi anggota dan masyarakat secara keseluruhan.
DEFINISI LOGO
Perkumpulan ini mempunyai lambang kedua tangan sedang memegang lingkaran. Terdapat 2 (dua) lingkaran, yaitu lingkaran luar berisi nama perkumpulan dalam bahasa Indonesia di bagian bawah yaitu “ASOSIASI PENYEMBELIH HALAL INDONESIA” dan juga bahasa Inggris dibagian atas “INDONESIAN ASSOCIATION OF HALAL SLAUGHTERMEN”. Kemudian di dalamnya terdapat setengah gerigi di bagian atas dan pita di bagian bawah yang membentuk lingkaran lebih kecil. Di dalam lingkaran kecil terdapat 4 (empat) gambar, paling atas adalah 2 (dua) pisau disilang yang di atasnya terdapat tulisan halal dalam bahasan arab, disamping kiri bawah terdapat gambar hewan domba, sedangkan disamping kanan terdapat gambar hewan sapi, dan di bawah terdapat gambar hewan ayam, di bawah hewan ayam terdapat Alamat situs resmi perkumpulan.
Arti Lambang Perkumpulan :
Pisau melambangkan alat utama yang digunakan untuk menyembelih.
Lingkaran bergerigi melambangkan keselamatan dan keamanan kerja.
Tanda silang melambangkan menyembelih hewan dengan cara yang ihsan.
Tulisan berbahasa inggris INDONESIAN ASOCIATION OF HALAL SLAUGHTERMEN melambangkan perkumpulan yang mampu bersaing dikancah Internasional.
Hewan melambangkan hewan halal dikonsumsi.
Tulisan halal melambangkan komitmen perkumpulan terhadap sembelihan halal.
Gambar tangan melambangkan perkumpulan yang mengayomi semua komunitas baik di daerah maupun Wilayah/Daerah.
Tulisan www.juleha.or.id merupakan situs resmi perkumpulan yang melambangkan sistem manajemen Sumber Daya Manusia dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi.
Legalitas Asosiasi Juru Sembelih Halal
Bagan Pengurus Asosiasi Juru Sembelih Halal Indonesia
KEANGGOTAAN ASOSIASI PENYEMBELIH HALAL INDONESIA
Keanggotaan perkumpulan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa yang diuraikan sebagai berikut :
1. Anggota biasa
Anggota Juru Sembelih Halal, dengan syarat keanggotaan sebagai berikut setiap warga Negara Indonesia beragama Islam telah baligh dan berakal sehat yang terampil secara teknis serta cakap dalam melakukan penyembelihan secara syar’i (memahami dan menjalankan syariat) serta memiliki sertifikat kompetensi;
Anggota Penyembelih Halal, dengan syarat keanggotaan sebagai berikut setiap warga Negara yang beragama Islam telah baligh dan berakal sehat yang yang terampil secara teknis serta cakap dalam melakukan penyembelihan secara syar’i (memahami dan menjalankan syariat) namun tidak memiliki sertifikat kompetensi.
2. Anggota luar biasa
Negara Indonesia yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah,
wiraswasta/pedagang serta industri yang terkait dengan penyembelihan halal.
Anggota perkumpulan tidak boleh menggunakan perkumpulan untuk mencari keuntungan pribadi atau hak Istimewa.
Kewajiban Anggota Asosiasi Juru Sembelih Halal
Setiap anggota perkumpulan harus melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan perkumpulan.
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan perkumpulan.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam Rapat.
Membayar iuran keanggotaan.
Mendukung, berperan aktif dan berpartisipasi dalam kegiatan perkumpulan.
Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Musyawarah Pusat.
Hak Anggota Asosiasi Juru Sembelih Halal
Anggota perkumpulan memiliki hak-hak berikut:
Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus perkumpulan.
Setiap anggota berhak mengemukaan pendapat.
Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas sesuai dengan visi dan misi perkumpulan.
MEKANISME PENERIMAAN KEANGGOTAAN
Syarat menjadi anggota perkumpulan:
Mengisi formular pendaftaran keanggotaan secara online dengan memanfaatkan sistem informasi;
Melakukan pembayaran iuran keanggotaan secara langsung sesaat setelah pendaftaran;
Kartu keanggotaan dapat langsung diperoleh setelah melakukan pembayaran;
Di dalam kartu keanggotaan terdapat Quick Response Code yang dapat digunakan untuk menelusuri profil anggota aktif.
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan perkumpulan akan berhenti karena:
Permintaan sendiri
Meninggal dunia
Diberhentikan oleh pengurus Pusat/Daerah atau kongres oleh karena yang bersangkutan tidak taat atau merugikan nama baik perkumpulan dan/atau tersangkut masalah kriminal/pelanggran hukum.
PENGUNDURAN DIRI KEANGGOTAAN
Anggota perkumpulan bebas untuk mengundurkan diri dari keanggotaan.
Ketika seorang anggota meminta untuk mundur, pengurus menghapus nama darianggota yang bersangkutan dari daftar anggota dan membuat pengumuman kepada perkumpulan.
PENDAFTARAN DIRI KEANGGOTAAN