Menerapkan Syariat Islam
Kompetensi dalam menjadi juru sembelih halal meliputi pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang terkait dengan pemotongan hewan untuk konsumsi. Berikut beberapa kompetensi yang diperlukan:
1. Penguasaan Syariat Islam
Memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip syariat Islam terkait dengan hukum pemotongan hewan dalam Islam, termasuk ketentuan tentang jenis hewan yang halal dan haram, serta prosedur pemotongan yang sesuai.
5. Pengetahuan Kesehatan dan Keamanan
Memahami prinsip-prinsip kesehatan dan keamanan dalam pemotongan hewan, termasuk sanitasi, pengelolaan limbah, serta upaya pencegahan kontaminasi dan penyebaran penyakit.
2. Pengetahuan tentang Prosedur Sembelih Halal
Memahami secara detail prosedur sembelih halal, termasuk tempat dan cara pemotongan yang benar, alat-alat yang digunakan, serta tata cara yang sesuai dengan syariat.
6. Keterampilan Komunikasi
Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dengan pelanggan dan pihak terkait lainnya, seperti petugas kesehatan hewan atau otoritas pengawas halal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
3. Keahlian Praktis
Mampu menjalankan proses sembelih halal dengan tepat dan efisien, termasuk dalam menangani hewan secara humanis sebelum dan selama pemotongan.
7. Kepatuhan terhadap Regulasi
Memahami dan mematuhi peraturan dan regulasi terkait pemotongan hewan dan pengolahan daging dalam konteks syariat Islam, serta kesadaran untuk terus memperbarui pengetahuan tentang perkembangan regulasi.
4. Etika Profesional
Memiliki etika kerja yang tinggi, termasuk integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai juru sembelih halal.
Dengan memiliki kompetensi-kompetensi di atas, seorang juru sembelih halal akan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan standar keamanan serta kesehatan yang berlaku.
PENGELOLAAN QURBAN MENURUT SYARI’AT ISLAM
Qurban sebagai bentuk ibadah terdahulu disyari’atkan kepada manusia pertama penghuni planet bumi, ketika itu dua putera Nabi Adam as. Habil dan Qabil mempersembahkan qurban untuk menentukan siapa diantara mereka berdua yang berhak menikahi saudaranya yang lebih cantik (Q.S. 5 : 27)
Nabi Muhammad saw. adalah keturunan dari dua orang nenek moyang yang nyaris menjadi korban syari’at qurban, yaitu Ismail as. yang kemudian diganti dengan seekor kambing besar dan Abdullah yang kemudian diganti dengan seratus ekor unta. Pendek kata semua agama sama mempunyai ajaran qurban hanya niat dan cara yang berbeda.
DEFINISI, PERINTAH DAN HUKUM QURBAN
1) Definisi
Qurban ialah bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan ternak jenis tertentu yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing pada Hari Raya Haji (10 Dzulhijjah) dan tiga hari sesudahnya (Hari Tasyriq – 11,12,13 Dzulhijjah) untuk dishadaqahkan.
2) Perintah
Firman Allah swt.: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu al-kautsar (nikmat yang banyak/telaga di surga). Maka dirikanlah shalat (Idul Adha) karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus”. QS. 108 Al-Kautsar: 1-3.
Sabda Nabi saw.: “Barangsiapa mendapatkan kelapangan rizki tapi tidak berqurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami (masjid).” HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah ra.
3) Hukum
Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang hukum qurban :
Imam Hanafi mengatakan “wajib” sementara ketiga Imam lainnya yaitu Maliki, Syafi’i dan Hanbali mengatakan “sunat”.
Imam Syafi’i berkata: “Qurban hukumnya sunat kifayah, yakni cukup dengan seekor untuk satu keluarga walaupun ia mampu lebih dari itu”.
Hal ini berdasarkan kata Mikhnaf bin Sulaim: “Ketika sedang wukuf di Arafat bersama Nabi saw. saya mendengar beliau bersabda: “Wahai manusia, bagi satu keluarga cukup dengan seekor qurban pada setiap tahunnya.” HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi.
HEWAN YANG SHAH DAN YANG TIDAK SHAH DIQURBANKAN
Sehat. Yang nampak jelas sakitnya tidak shah dijadikan qurban.
Tidak cacat. Hewan yang rusak matanya (pecak), pincang, yang sangat kurus dan cacat yang jelek kelihatannya tidak shah diqurbankan. HR. Ahmad dan Tirmidzi.
Domba yang telah berumur setahun lebih atau sudah berganti gigi.
Kambing yang telah berumur dua tahun lebih.
Sapi dan kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.
Unta yang telah berumur lima tahun lebih (HR. Muslim)
WAKTU MENYEMBELIH QURBAN
Waktu menyembelih qurban adalah mulai dari kira-kira selesai shalat Id beserta dua khutbahnya hingga menjelang terbenam matahari akhir hari Tasyriq (tgl. 13 Dzul-hijjah).
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. Bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat Id maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih sesudah shalat beserta dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadah qurbannya dan telah menjalankan aturan muslimin.” HR. Bukhari.
TATA CARA MENYEMBELIH
Membaca Basmalah
Ketajaman pisau sembelih
Menyembelih Qurban, khusus untuk penyembelihan qurban, disamping harus mengikuti tatacara di atas, hendaknya :
Membaca do’a : BISMILLAAHI, WALLOOHU AKBAR, ALLOOHUMMA TAQOBBAL MINNII (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, YaAllah terimalah qurban ini dariku). HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi dari Jabir. Disembelih sendiri hingga selesai dibagi-bagikan. HR. Syaikhan.
Bila mewakilkan, hendaknya kepada seorang muslim tidak kepada ahli Kitab, karena qurban itu ibadah. HR. Ahmad dan Muslim. Orang yang berqurban menyaksikan penyembelihannya. HR. Hakim, Baihaqi, Thabrani dan Bazzar.
Orang yang BISMILLAH, mewakili, hendaknya membaca do’a : WALLOOHU AKBAR, ALLOOHUMMA TAQOBBAL MINNA….. (Pada titik-titik ini hendaknya disebutkan nama yang berqurban).
RUKUN MENYEMBELIH
Penyembelih hendaknya orang Islam atau Ahli Kitab. (QS. 5 : 5)
Melakukannya dengan sengaja untuk dikonsumsi (niat menyembelih untuk dikonsumsi), bukan untuk dipersembahkan kepada berhala. (QS. 5 : 3 dan 6 : 121)
Memotong urat tempat masuknya makanan (tenggorokan) dan tempat keluarnya nafas (hulqum), sebab dengan putusnya kedua urat ini hewan pasti mati dengan segera.
Alatnya ialah segala benda tajam yang dapat melukai dengan tajamnya, kecuali gigi dan kuku. HR. Bukhari Muslim.
SUNNAH MENYEMBELIH
Membaca Basmalah dan takbir (Imam Syafi'i).
Membaca shalawat atas Nabi, karena menyembelih itu ibadah. Memotong dua urat yang berada di kanan kiri leher disebut wadajain selain dua urat di atas agar cepat mati (HR. Bukhari Muslim dari Anas).
Hewan yang akan disembelih digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri supaya mudah bagi yang akan menyembelihnya. Orang yang menyembelih dan hewannya menghadap qiblat. (HR. Ibnu Majah dari Jabir).
Menyembelih pada siang hari. HR. Thabrani dari Ibnu Abbas. Tidak di depan hewan lain. HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar ra