Kontroversi mengenai penggunaan teknologi stunning dalam industri daging halal melibatkan berbagai pandangan dari perspektif agama Islam, khususnya Al-Qur'an dan Hadis. Istilah "stunning" merujuk pada praktik pembiusan hewan sebelum penyembelihan untuk mengurangi rasa sakit dan stres yang dialami oleh hewan tersebut. Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama Islam mengenai kehalalan atau kebolehan menggunakan teknologi ini dalam proses penyembelihan daging halal.
Beberapa ulama dan kelompok Muslim memandang teknologi stunning sebagai suatu kemajuan yang dapat membantu mengurangi penderitaan hewan dan meningkatkan kesejahteraan hewan sebelum disembelih. Mereka berargumen bahwa prinsip kesejahteraan hewan (maqasid al-shariah) sejalan dengan tujuan syariat Islam, dan menggunakan teknologi stunning dapat memenuhi prinsip tersebut.
Namun, pandangan lain menyatakan bahwa teknologi stunning dapat memengaruhi status kehalalan daging tersebut. Beberapa ulama berpendapat bahwa pembiusan hewan sebelum penyembelihan dapat mematikan hewan secara tidak langsung sebelum proses penyembelihan, yang bertentangan dengan prinsip penyembelihan halal yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Perspektif Al-Qur'an dan Hadis dalam hal ini dapat ditafsirkan secara beragam. Ada ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik, dan ada pula hadis yang menyarankan agar penyembelihan dilakukan dengan cara yang paling minim menyakiti hewan. Namun, tidak ada ayat atau hadis yang secara langsung membahas penggunaan teknologi stunning dalam proses penyembelihan.
Dalam hal ini, mungkin perlu dilakukan kajian mendalam oleh ulama dan ahli agama untuk menghasilkan pandangan yang lebih jelas mengenai kebolehan penggunaan teknologi stunning dalam industri daging halal. Hal ini juga bisa mencakup pertimbangan tentang dampak teknologi tersebut terhadap kualitas daging dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Gambar 1. Stunning di Rumah Potong Hewan
Terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan hadis yang menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap hewan, serta memperhatikan kesejahteraan mereka. Meskipun tidak ada ayat atau hadis yang secara langsung membahas teknologi stunning, prinsip-prinsip yang terkandung dalam ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut dapat menjadi dasar bagi pemahaman dan penilaian terhadap penggunaan teknologi tersebut dalam konteks daging halal.
Salah satu contoh ayat dalam Al-Qur'an yang menekankan perlunya memperlakukan hewan dengan baik adalah dalam Surah Al-An'am (6:38), yang berbunyi:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Artinya:
"Dan tidak ada binatang melata di bumi dan tidak ada burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (yang serupa dengan kalian). Kami tidak menyisakan sesuatu pun dalam Alkitab. Kemudian kepada Tuhan mereka mereka akan dikumpulkan."
Ayat ini menegaskan bahwa hewan-hewan juga merupakan ciptaan Allah yang layak diperhatikan dan dihormati.
Salah satu hadis yang menekankan perlunya menyembelih hewan dengan cara yang baik dan menghindari menyakiti mereka secara berlebihan adalah hadis riwayat Ahmad dan Muslim, yang menyatakan:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرَحِّ ذَبِيحَتَهُ"
Artinya:
"Dari Shaddad bin Aus, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Maka apabila kamu membunuh, hendaklah kamu berbuat baik dalam pembunuhan itu; dan apabila kamu menyembelih, hendaklah kamu berbuat baik dalam penyembelihan itu. Hendaklah salah seorang di antara kamu menajamkan pisau penyembelihannya dan hendaklah ia menyenangkan hewan yang ia sembelih."
Hadis ini menekankan perlunya melakukan penyembelihan dengan cara yang baik dan menyelesaikan proses dengan cepat untuk menghindari penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ayat dan hadis tersebut, para ulama dan ahli agama dapat melakukan ijtihad (penafsiran) untuk menentukan kebolehan atau keharaman menggunakan teknologi stunning dalam industri daging halal, serta bagaimana implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.