Prinsip-prinsip Penyembelihan Sesuai Fatwa MUI
Hewan yang Disembelih
Hewan yang boleh dimakan
Hidup ketika di sembelih
Sehat sesuai dengan persyaratan kesehatan hewan
Penyembelih
Penyembelih diwajibkan beragama Islam, Baligh dan menjalankan syariat islam
Memahami cara penyembelihan dengan cara yang syar'i
Mempunyai keahlian dalam menyembelih
Alat Sembelih
Alat yang dipergunakan untuk menyembelih sesuai standart ketajaman
Alat yang di pergunakan bukan yang dilarang oleh syariat seperti, kuku, gigi atau taring, atau tulang
Proses Penyembelihan
Menyembelih harus dengan niat dengan menyebut asma Allah “Bismillah Allahu Akbar” (dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar)
Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Pisau yang digunakan untuk menyembelih harus tajam sehingga pada saat pemotongan halal dilakukan hewan tidak terlalu menderita dan penyembelihan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Memastikan adanya aliran darah dan gerakan ketika disembelih (Hayah Mustaqirrah)
Pengolahan, Penyimpanan, dan Pengiriman
Pengolahan dilakukan setelah hewan mati setelah proses penyembelihan
Hewan yang mengalami gagal dalam proses penyembelihan harus di pisahkan
Penyimpanan harus dipisahkan antara halal dan non halal
Harus ada informasi dan jaminan status kehalalan disetiap tahap proses (mulai hari persiapan hingga pengiriman)
Lain-lain
Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.
Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning(pemingsanan) dan semacamnya.
Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.